Mata Kuliah : Aspek Hukum Dalam Ekonomi
Dosen : Tri Damayanti
Fakultas : Ekonomi
Jurusan / Jenjang : Akuntansi / S1
BAB
6 & 7
HUKUM
DAGANG
A.
Pengertian
Hukum Dagang
Hukum dagang adalah
hukum perdata khusus. Pada mulanya kaidah hukum yang kita kenal sebagai hukum
dagang saat ini mulai muncul dikalangan kaum pedagang sekitar abad ke-17.
Kaidah-kaidah hukum tersebut sebenarnya merupakan kebiasaan diantara mereka
yang muncul dalam pergaulan di bidang perdagangan. Ada beberapa hal yang diatur
dalam KUH Perdata diatur juga dalam KUHD. Jika demikian adanya,
ketenutan-ketentuan dalam KUHD itulah yang akan berlaku. KUH Perdata merupakan
lex generalis (hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum
khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium lex specialis
derogat lex generalis (hukum khusus menghapus hukum umum).
B.
Hubungan
Dengan Hukum Perdata
Hukum dagang dan hukum
perdata adalah dua hukum yang saling berkaitan. Hal ini dapat dibuktikan di
dalam Pasal 1 dan Pasal 15 KUH Dagang.
Hukum Perdata adalah
ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam
masyarakat.
Berikut beberapa
pengertian dari Hukum Perdata:
1. Hukum
Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum
antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada
kepentingan perseorangan.
2. Hukum
Perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku
manusia dalam memenuhi kepentingannya.
3. Hukum
Perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan
manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan
hidupnya.
Hukum dagang ialah
aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainnya,
khusunya dalam perniagaan.
Sistem hukum dagang
menurut arti luas dibagi 2 :
1. Tertulis
dan
2. Tidak
tertulis tentang aturan perdagangan.
Hukum Dagang Indonesia
terutama bersumber pada :
1. Hukum
tertulis yang dikodifikasikan :
a. Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K).
b. Kitab
Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW).
2. Hukum
tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang
mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil,
1985: 7).
Sifat hukum dagang yang
merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
- Pasal
1 KUH Dagang, disebutkan bahwa KUH Perdata seberapa jauh dari padanya kitab ini
tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal
yang dibicarakan dalam kitab ini.
- Pasal
15 KUH Dagang, disebutkan bahwa segala persoalan tersebut dalam bab ini
dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan oleh kitab ini dan oleh
hukum perdata.
Pada awalnya hukum
dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seiring berjalannya waktu hukum
dagang mengkodifikasi (mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga
terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah
berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer
).
Antara KUHperdata
dengan KUHdagang mempunyai hubungan yang erat. Hal ini dapat dilihat dari isi
Pasal 1Kuh dagang, yang isinya sebagai berikut:
- Adapun
mengenai hubungan tersebut adalah special derogate legi generali artinya hukum
yang khusus: KUH dagang mengesampingkan hukum yang umum: KUHperdata.
Prof. Subekti berpendapat
bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada
tempatnya. Hali ini dikarenakan hukum dagang relative sama dengan hukum
perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum melainkan
suatu pengertian perekonomian. Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD hanyalah
berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam hukum romawi belum terkenal
peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalah KUHD, sebab perdagangan
antar Negara baru berkembang dalam abad pertengahan.
C.
Berlakunya
Hukum Dagang
Perkembangan hukum
dagang sebenarnya telah di mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/ 1500) yang
terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan
perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa,
Florence, vennetia, Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ). Tetapi
pada saat itu hokum Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat menyelesaikan
perkara-perkara dalam perdagangan, maka dibuatlah hokum baru di samping hokum
Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi
golongan yang disebut hokum pedagang (koopmansrecht) khususnya mengatur perkara
di bidang perdagangan (peradilan perdagangan ) dan hokum pedagang ini bersifat
unifikasi.
Karena bertambah pesatnya
hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan kodifikasi dalam hokum dagang
oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu Corbert dengan
peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. Dan pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE
DE LA MARINE yang mengatur tentang kedaulatan.
Dan pada tahun 1807 di
Perancis di buat hokum dagang tersendiri dari hokum sipil yang ada yaitu (CODE
DE COMMERCE ) yang tersusun dari ordonnance du commerce (1673) dan ordonnance
du la marine(1838). Pada saat itu Nederlands menginginkan adanya hokum dagang
tersendiri yaitu KUHD belanda, dan pada tahun 1819 direncanakan dalam KUHD ini
ada 3 kitab dan tidak mengenal peradilan khusus. Lalu pada tahun 1838 akhirnya
di sahkan KUHD Belanda berdasarkan azas konkordansi KUHD belanda 1838 menjadi
contoh bagi pemmbuatan KUHD di Indonesia pada tahun 1848. Dan pada akhir abad
ke-19 Prof. molengraaff merancang UU kepailitan sebagai buku III di KUHD
Nederlands menjadi UU yang berdiri sendiri (1893 berlaku 1896). Dan sampai
sekarang KUHD Indonesia memiliki 2 kitab yaitu, tentang dagang umumnya dan
tentang hak-hak dan kewajiban yang tertib dari pelayaran.
D.
Hubungan
Pengusaha dan Pembantunya
Pengusaha adalah orang
yang mengerjakan usaha, dia relatif tidak tergantung pada orang lain, menjadi
boss bagi dirinya sendiri, jatuh bangun atas kemampuannya sendiri. Biasanya,
pengusaha akan senantiasa bersifat profit oriented. Dalam bahasa kerennya,
mereka disebut sebagai enterpreneur.
Dalam menjalankan
perusahannya pengusaha dapat:
a. Melakukan
sendiri, Bentuk perusahaannya sangat sederhana dan semua pekerjaan dilakukan
sendiri, merupakan perusahaan perseorangan.
b. Dibantu
oleh orang lain, Pengusaha turut serta dalam melakukan perusahaan, jadi dia
mempunyai dua kedudukan yaitu sebagai pengusaha dan pemimpin perusahaan dan
merupakan perusahaan besar.
c. Menyuruh
orang lain melakukan usaha sedangkan dia tidak ikut serta dalam melakukan
perusahaan, Hanya memiliki satu kedudukan sebagai seorang pengusaha dan
merupakan perusahaan besar.
Sebuah perusahaan dapat
dikerjakan oleh seseorang pengusaha atau beberapa orang pengusaha dalam bentuk
kerjasama. Dalam menjalankan perusahaannya seorang pengusaha dapat bekerja
sendirian atau dapat dibantu oleh orang-orang lain disebut “pembantu-pembantu
perusahaan”. Orang-orang perantara ini dapat dibagi dalam dua golongan.
Golongan pertama terdiri dari orang-orang yang sebenarnya hanya buruh atau
pekerja saja dalam pengertian BW dan lazimnya juga dinamakan handels-bedienden.
Dalam golongan ini termasuk, misal pelayan, pemegang buku, kassier, procuratie
houder dan sebagainya. Golongan kedua terdiri dari orang-orang yang tidak dapat
dikatakan bekerja pada seorang majikan, tetapi dapat dipandang sebagai seorang
lasthebber dalam pengertian BW. Dalam golongan ini termasuk makelar, komissioner.
Namun, di dalam
menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha
tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut
dalam skala besar. Oleh karena itu diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk
membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Pembantu-pembantu dalam
perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
1. Pembantu
didalam perusahaan
a. Pelayan
toko,
b. Pekerja
keliling,
c. Pengurus
filial,
d. Pemegang
prokurasi,
e. Pimpinan
perusahaan.
2. Pembantu
diluar perusahaan
a. Agen
perusahaan
b. Perusahaan
perbankan,
c. Pengacara,
d. Notaris,
e. Makelar,
f. Komisioner.
Hubungan hukum antara
pimpinan perusahaan dengan pengusaha bersifat :
1. Hubungan
perburuhan, yaitu hubungan yang subordinasi antara majikan dan buruh, yang
memerintah dan yang diperintah. Manager mengikatkan dirinya untuk menjalankan
perusahaan dengan sebaik-baiknya, sedangkan pengusaha mengikatkan diri untuk
membayar upahnya (pasal 1601 a KUHPER).
2. Hubungan
pemberian kekuasaan, yaitu hubungan hukum yang diatur dalam pasal 1792 dsl
KUHPER yang menetapkan sebagai berikut ”pemberian kuasa adalah suatu
perjanjian, dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada orang lain, yang
menerimanya untuk atas nama pemberi kuasa menyelenggarakan suatu urusan”.
Pengusaha merupakan pemberi kuasa, sedangkan si manager merupakan pemegang
kuasa. Pemegang kuasa mengikatkan diri untuk melaksakan perintah si pemberi
kuasa, sedangkan si pemberi kuasa mengikatkan diri untuk memberi upah sesuai
dengan perjanjian yang bersangkutan.
Dua sifat hukum
tersebut di atas tidak hanya berlaku bagi pimpinan perusahaan dan pengusaha,
tetapi juga berlaku bagi semua pembantu pengusaha dalam perusahaan, yakni:
pemegang prokurasi, pengurus filial, pekerja keliling dan pelayan toko. Karena
hubungan hukum tersebut bersifat campuran, maka berlaku pasal 160 a KUHPER,
yang menentukan bahwa segala peraturan mengenai pemberian kuasa dan mengenai
perburuhan berlaku padanya. Kalau ada perselisihan antara kedua peraturan itu,
maka berlaku peraturan mengenai perjanjian perburuhan (pasal 1601 c ayat (1)
KUHPER.
E.
Pengusaha
dan Kewajibannya
Kewajiban adalah
pembatasan atau beban yang timbul karena hubungan dengan sesama atau dengan
negara. Maka dalam perdagangan timbul pula hak dan kewajiban pada pelaku-pelaku
dagang tersebut.
Menurut undang-undang,
ada dua macam kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan, yaitu :
1. Membuat
pembukuan ( sesuai dengan Pasal 6 KUH Dagang Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997
tentang dokumen perusahaan ), dan di dalam pasal 2 undang-undang nomor 8 tahun
1997 yang dikatakan dokumen perusahaan adalah terdiri dari dokumen keuangan dan
dokumen lainnya.
a. Dokumen
keuangan terdiri dari catatan ( neraca tahunan, perhitungan laba, rekening,
jurnal transaksi harian ).
b. Dokumen
lainnya terdiri dari data setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai
nilai guna bagi perusahaan, meskipun tidak terkait langsung dengan dokumen
keuangan.
2. Mendaftarkan
perusahaannya ( sesuai Undang-undang Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib daftar
perusahaan ).
-
Dengan adanya undang-undang nomor 3
tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan maka setiap orang atau badan yang
menjalankan perusahaan, menurut hukum wajib untuk melakukan pemdaftaran tentang
segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya sejak tanggal 1 juni 1985.
Berdasarkan pasal 25
undang-undang nomor 3 tahun 1982, daftar perusahaan hapus, jika terjadi :
a.
Perusahaan yang bersangkutan
menghentikan segala kegiatan usahanya,
b.
Perusahaaan yang bersangkutan berhenti
pada waktu akta pendiriannya kadarluasa,
c.
Perusahaan yang bersangkutan dihentikan
segala kegiatan usahanya berdasarkan suatu putusan pengadilan negeri yang telah
memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
Hak dan Kewajiban
pengusaha adalah :
a. Berhak
sepenuhnya atas hasil kerja pekerja,
b. Berhak
melaksanakan tata tertib kerja yang telah dibuat,
c. Memberikan
pelatihan kerja (pasal 12),
d. Memberikan
ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
(pasal 80),
e. Dilarang
memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada
ijin penyimpangan (pasal 77),
f. Tidak
boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan,
g. Bagi
perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat
peraturan perusahaan,
h. Wajib
membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi,
i. Wajib
memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa
kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih,
j. Pengusaha
dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum (pasal 90),
k. Wajib
mengikutsertakan dalam program Jamsostek (pasal 99).
F.
Bentuk
Badan Usaha
Usaha bisnis dapat
dilaksanakan dalam berbagai bentuk. Di Indonesia kita mengenal 3 macam bentuk
badan yaitu :
1. Badan
Usaha Milik Negara (BUMN)
2. Badan
Usaha Milik Swasta
3. Koperasi
Pembagian atas tiga
bentuk Badan Usaha tersebut bersumber dari Undang – Undang 1945 khususnya pasal
33. Dalam pasal tersebut terutang adanya Konsep Demokrasi Ekonomi bagi
perekonomian Negara. Di mana dalam Konsep Demokrasi Ekonomi ini terdapat adanya
kebebasan berusaha bagi seluruh warga negaranya dengan batas – batas tertentu.
Hal ini berati bahwa segenap warga negara Republik Indonesia diberikan
kebebasan dalam menjalankan untuk kegiatan bisnisnya. Hanya saja kebebasan itu
tidaklah tak ada batasnya, akan tetapi kebebasan tersebut ada batasanya.
Adapun batas – batas
tertentu itu meliputi dua macam jenis usaha, dimana tehadap kedua jenis usaha
ini pihak swasta dibatasi gerak usahanya. Kedua jenis usaha itu adalah :
a. Jenis
– jenis usaha yang VITAL yaitu usaha – usaha yang memiliki peranan yang sangat
penting bagi perekonomian negara.
Misalnya : minyak dan gas bumi, baja, hasil
pertambngan, dan sebagainya.
b. Jenis
– jenis usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
Misalnya saja : usaha perlistrikan, air minum, kereta
api, pos dan telekomunikasi dan sebagainya.
Terhadap kedua jenis
usaha tersebut pengusahaannya dibatasi yaitu bahwa usaha – usaha ini hanya
boleh dikelola Negara.
1.
Badan
Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah semua
perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang
sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika
ditentukan lain berdasarkan Undang-undang.
BUMN adalah bentuk
bentuk badan hukum yang tunduk pada segala macam hukum di Indonesia. Karena
perusahaan ini milik negara, maka tujuan utamanya adalah membangun ekonomi
sosial menuju beberapa bentuk perusahaan pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Ciri-ciri utama BUMN
adalah :
· Tujuan
utama usahanya adalah melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan.
· Berstatus
badan hukum dan diatur berdasarkan Undang-undang.
· Pada
umumnya bergerak pada bidang jasa – jasa vital.
· Mempunyai
nama dan kekayaan serta bebas bergerak untuk mengikat suatu perjanjian, kontrak
serta hubungan – hubungan dengan pihak lainnya.
· Dapat
dituntut dan menuntut, sesuai dengan ayat dan pasal dalam hukum perdata.
· Seluruh
atau sebagian modal milik negara serta dapat memperoleh dana dari pinjaman
dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi.
· Setiap
tahun perusahaan menyusun laporan tahunan yang memuat neraca dan laporan rugi
laba untuk disampaikan kepada yang berkepentingan.
BUMN digolongkan
menjadi 3 jenis yaitu :
a. Perusahaan
Jawatan (Perjan)
Perusahaan ini bertujuan pelayanan
kepada masyarakat dan bukan semata-mata mencari keuntungan.
b. Perusahaan
Umum (Perum)
Perusahan ini seluruh modalnya diperoleh
dari negara. Perum bertujuan untuk melayani masyarakat dan mencari keuntungan.
c. Perusahaan
Perseroan (Persero)
Perusahaan ini modalnya terdiri atas saham-saham. Sebagian
sahamnya dimiliki oleh negara dan sebagian lagi dimilik oleh pihak swasta dan
luar negeri.
2.
Badan
Usaha Milik Swasta
Bentuk badan usaha ini
adalah badan usaha yang pemiliknya sepenuhnya berada ditangan individu atau
swasta. Yang bertujuan untuk mencari keuntungan sehingga ukuran keberhasilannya
juga dari banyaknya keuntungan yang diperoleh dari hasil usahanya. Perusahaan
ini sebenarnya tidaklah selalu bermotif mencari keuntungan semata tetapi ada
juga yang tidak bermotif mencari keuntungan. Contoh : perusahan swasta yang
bermotif nir-laba yaitu Rumah Sakit, Sekolahan, Akademik, dll.
Bentuk badan usaha ini
dapat dibagi kedalam beberapa macam :
a.
Perseorangan
Bentuk ini merupakan bentuk yang pertama kali muncul
di bidang bisnis yang paling sederhana, dimana dalam hal ini tidak terdapat
pembedaan pemilikan antara hal milik pribadi dengan milik perusahaan. Harta
benda yang merupakan kekayaan pribadi sekaligus juga merupakan kekayaan
perusahaan yang setiap saat harus menanggung utang – utang dari perusahaan itu.
Bentuk
badan usaha semacam ini pada umumnya terjadi pada perusahaan – perusahaan
kecil, misalnya bengkel kecil, toko pengecer kecil, kerajinan, serta jasa dll.
Keuntungan
– keuntungan dari bentuk Perseorangan ini adalah :
- Penguasaan sepenuhnya terhadap keuntungan yang diperoleh.
- Motivasi usaha yang tinggi.
- Penanganan aspek hukum yang minimal.
Kekurangan
– kekurangan dari bentuk Perseorangan ini adalah :
- Mengandung tanggung jawab keuangan tak terbatas.
- Keterbatasan kemampuan keuangan.
- Keterbatasan manajerial.
- Kontinuitas kerja karyawan terbatas
b.
Firma
Bentuk
ini merupakan perserikatan atau kongsi ataupun persatuan dari beberapa
pengusaha swasta menjadi satu kesatuan usaha bersama. Perusahaan ini dimiliki
oleh beberapa orang dan dipimpin atau dikelola oleh beberapa orang pula.
Tujuan
perserikatan ini adalah untuk menjadikan usahanya menjadi lebih besar dan lebih
kuat dalam permodalannya.
Bentuk
ini memiliki kelebihan dan kekurangan yang sama dengan bentuk Perseorangan,
akan tetapi karena Firma ini adalah gabungan dari beberapa usaha perseorangan
maka kontinuitas akan lebih lama, kemampuan permodalannya akan lebih menjadi
besar. Akan tetapi tidak jarang dengan bergabungnya dua orang pengusaha itu
justru mengakibatkan perselisihan yang kadang – kadang usahanya menjadi tak
terkontrol dengan baik karena sering terjadi konflik antar keduanya.
c.
Perserikatan Komanditer (CV)
Bentuk
ini banyak dilakukan untuk mempertahankan kebaikan – kebaikan dari bentuk
perseorangan yang memberikan kebebasan dan penguasaan penuh bagi pemiliknya
atas keuntungan yang diperoleh oleh perusahan. Disamping itu untuk
menghilangkan atau mengurangi kejelekan dalam hal keterbatasan modal yang
dimilikinya maka diadakanlah penyertaan modal dari para anggota yang tidak ikut
aktif mengelola bisnisnya, yang hanya menyertakaan modalnya saja dalam bisnis
itu.
Bentuk
ini memiliki dua macam anggota yaitu :
- Anggota aktif (Komanditer Aktif) adalah anggota yang aktif menjalankan usaha bisnisnya dan menanggung segala utang – utang perusahaan.
- Anggota tidak aktif (Komanditer Diam) adalah anggota yang hanya menyertakan modalnya saja. Maka dari itu keterbatasan modal perusahaan dapat dihindarkan, sehingga perusahaan akan dapat mencari dan mendapatkan modal yang lebih besar untuk keperluan bisnisnya. Hal ini merupakan salah satu kebaikan dari bentuk Perserikatan Komanditer, dibandingkan dengan bentuk – bentuk lain yang sudah dibicarakan diatas.
d.
Perseroan
Terbartas (PT)
Perseroan
Terbatas merupakan bentuk yang banyak dipilih, terutama untuk bisnis – bisnis
yang besar. Bentuk ini memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk
menyertakan modalnya kedalam bisnis tersebut dengan cara membeli saham yang
dikeluarkan oleh Perusahaan itu. Dengan membeli saham suatu perusahaan masyarakat
akan menjadi ikut serta memiliki perusahaan itu atau dengan kata lain mereka
menjadi Pemilik Perusahaan tersebut. Atas pemilikan saham itu maka mereka para
pemegang saham itu lalu berhak memperoleh pembagian laba atau Deviden dari
perusahaan tersebut. Para pemegang saham itu mempunyai tanggung jawab yang
terbatas pada modal yang disertakan itu saja dan tidak ikut menanggunng utang –
utang yang dilakukan oleh perusahaan.
Perseroan
Terbatas ini akan menjadi suatu Badan Hukum tersendiri yang berhak melakukan
tindakan – tindakan bisnis terlepas dari pemegang saham. Bentuk ini berbeda
dengan bentuk yang terdahulu yang memiliki tanggung jawab tak terbatas bagi
para pemiliknya, yang artinya para pemilik akan menanggung seluruh utang yang
dilakukan oleh perusahaan. Berarti apabila kekayaan perusahaan maka kekayaan
pribadi dari para pemiliknya ikut menanggung utang tersebut. Dengan semacam itu
tanggung jawab renteng. Lain halnya dengan bentuk PT dimana dalam bentuk ini
tanggung jawab pemilik atau pemegang saham adalah terbatas, yaitu sebatas modal
yang disetorkannya. Kekayaan pribadi pemilik tidak ikut menanggung utang –
utang perusahaan. Oleh karena itu bentuk ini disebut Perseroan Terbatas
(Naamlose Venootschaap/NV).
Kelebihan-kelebihan
bentuk ini adalah :
- Memiliki masa hidup yang terbatas.
- Pemisahan kekayaan dan utang – utang pemilik dengan kekayaan dan utang – utang perusahaan.
- Kemampuan memperoleh modal yang sangat luas.
- Penggunaan manajer yang profesional.
e. Yayasan
Yayasan
adalah bentuk organisasi swasta yang didirikan untuk tujuan sosial
kemasyarakatan yang tidak berorientasi pada keuntungan. Misalnya Yayasan Panti
Asuhan, Yayasan yang mengelola Sekolahan Swasta, Yayasan Penderita Anak Cacat
dll.
3.
Koperasi
Koperasi adalah usaha
bersama yang memiliki organisasi berdasarkan atas azaz kekeluargaan. Koperasi
bertujuan untuk menyejahterahkan anggotanya.
Dilihat dari lingkunganyya
koperasi dapat dibagi menjadi:
1. Koperasi
Sekolah
2. Koperasi
Pegawai Republik Indonesia
3. KUD
4. Koperasi
Konsumsi
5. Koperasi
Simpan Pinjam
6. Koperasi
Produksi
Prinsip koperasi :
- Keanggotaan
bersifat suka rela
- Pengelolaan
bersifat demokratis
· Lembaga
Keuangan
Dalam
dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi
nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari
pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan,
building society (sejenis koperasi di Inggris) , Credit Union, pialang saham,
aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan bisnis
serupa lainnya.
Di
Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan
bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, perusahaan
sekuritas, lembaga pembiayaan, dll).
· Bentuk
Kerjasama (Gabungan/Ekspansi)
· Bentuk
Penggabungan Perusahaan
Lingkungan
Perusahaan yaitu seluruh faktor-faktor yang ada diluar Perusahaan yang dapat
menimbulkan peluang yang lebih atau ancaman terhadap perusahaan tersebut
Bentuk-bentuk
Penggabungan:
- Trust
- Kartel
- Merger
- Holding company
- Concern
- Corner dan ring
- Syndicat
- Joint venture
- Production sharing
- Waralaba ( franchise )
· Bentuk
Pengkhususan Perusahaan
Ada 4 bentuk yaitu :
1. Spesialisasi
2. Trust/Kartel
3. Holding
Company
4. Joint
Venture
· Pengkonsentrasian
Perusahaan
1. Trust
Trust merupakan suatu bentuk
penggabungan / kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi
persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan.
Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya
kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.
2. Holding
Company
Holding Company / Perusahaan Induk yaitu
perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari
beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadi
perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding
(Induk). Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan secara
vertikal maupun horisontal. Contoh Astra International, PT. Dharma Inti Utama.
3. Kartel
Kartel adalah bentuk kerjasama
perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan
perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
4. Sindikasi
Adalah bentuk perjanjian kerjasama
antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek. Sindikasi juga dapat
melakukan perjanjian sindikasi untuk memusatkan penjualan pada satu lokasi
tertentu, disebut sindikasi penjualan. Ada juga sindikasi perbankan (beberapa
bank bersindikasi untuk membiayai suatu proyek yang besar).
5. Concern
Concern adalah suatu bentuk penggabungan yang
dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan
Holding. Concern dapat muncul sebagai akibat dari satu perusahaan yang
melakukan perluasan usaha secara horisontal ataupun vertikal melalui pendirian
perusahaan baru. Dengan concern, penarikan dana untuk anak perusahaan dapat
dilakukan melalui induk perusahaan yang kedudukannya di pasar modal lebih kuat
dibandingkan bila anak perusahaan beroperasi sendiri-sendiri di pasar modal.
6. Joint
Venture
Merupakan perusahaan baru yang didirikan
atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri. Tujuan
utama pembentukan perusahaan joint venture ini adalah untuk memenuhi kebutuhan
komunikasi selular bagi segmen yang sering bepergian untuk menikmati layanan
yang friendly (ramah) dan biaya yang efisien, dimana pelanggan akan merasakan
layanan di luar negeri seperti layanan selular di negara sendiri. Aktivitas
pokok Bridge adalah mengembangkan suatu proses koordinasi regional dimana
seluruh pelanggan dapat menikmati layanan selular regional yang ditawarkan oleh
salah satu operator yang masuk dalam grup Bridge.
7. Trade
Association
Yaitu persekutuan beberapa perusahaan
dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggotanya
dan bukan mencari laba. Contoh: APKI (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia,
ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia).
8. Gentlement’s
Agreement
Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan
dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.
Cara-Cara Penggabungan
/ Penyatuan Usaha :
1. Consolidation
/ Konsolidasi
Adalah penggabungan beberapa perusahaan
yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan
lama ditutup.
2. Merger
Dengan melakukan merger, suatu
perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih
tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih. Para
pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil
alih.
3. Aliansi
Strategi
Adalah kerja sama antara dua atau lebih
perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk
menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri
sendiri-sendiri. Contoh : PT. A yang bergerak dalam bidang properti melakukan
aliansi strategi dengan PT. B yang mempunyai keunggulan dalam peralatan untuk
membangun konstruksi. Telkomsel melakukan aliansi strategis dengan enam
operator selular di Asia Pasifik telah menandatangi kesepakatan pembentukan
perusahaan joint venture yang dinamakan Bridge Mobile Alliance (Bridge).
4. Akuisisi
Adalah pengambil alihan sebagian saham perusahaan
oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding
sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap
beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan. Akuisisi sering
digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk
akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh
Coca-Cola, dan lain-lain.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar