Mata Kuliah : Aspek Hukum Dalam Ekonomi
Dosen : Tri Damayanti
Fakultas : Ekonomi
Jurusan / Jenjang : Akuntansi / S1
A. PENGERTIAN HUKUM
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hukum adalah “Peraturan atau adat yang
secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah”.
Namun, jika dilihat dari kamus bahasa asing Oxford, hukum (law) didefinisikan
“All the rules estabilished by authority or custom for regulating the behavior
of members of a community or country” yang jika diterjemahkan berarti “Semua
peraturan yang ditetapkan oleh otoritas atau kustom untuk mengatur perilaku
anggota komunitas atau negara”.
B. TUJUAN HUKUM DAN SUMBER HUKUM
Jika
dilihat dari definisi diatas, dapat kita ketahui bahwa hukum bertujuan untuk menjaga
dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Hukum dibuat untuk dipatuhi dan apabila ada yang melanggar dapat dikenakan
sanksi hukum. Hukum juga berfungsi sebagai alat pengatur tata tertib hubungan
masyarakat; sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan bathin;
sebagai sarana penggerak pembangunan; dan sebagai fungsi kritis.
Sumber-sumber
hukum merupakan segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya
peraturan-peraturan yang bersifat memaksa. Sumber hukum ada 2 macam, yaitu :
1. Sumber
hukum materiil merupakan sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber
hukum formiil yakni undang-undang, kebiasaan (adat), peraturan pemerintah, keputusan hakim, traktat dan doktrin.
C. KODIFIKASI HUKUM
Kodifikasi
hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang
secara sistematis dan lengkap. Menurut teori ada 2 macam hukum kodifikasi,
yaitu :
1. Kodifikasi
Terbuka
Kodifikasi
yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan di luar induk
kodifikasi.
2. Kodifikasi
Tertutup
Semua
hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku
kumpulan peraturan.
D. KAIDAH ATAU NORMA
Norma
atau kaidah adalah ketentuan-ketentuan yang menjadi pedoman dan panduan dalam
bertingkah laku di kehidaupan bermasyarakat. Norma mengandung nilai tertnetu
yang dipatuhi oleh masyarakat dan berorientasi mengenai mana yang baik dan mana
yang buruk. Oleh karena itu, norma juga digunakan sebagai tolak ukut didalam
mengevaluasi tingkah laku seseorang.
Adapun
norma-norma yang berlaku dimasyarakat antara lain :
1. Norma
Agama
Peraturan
hidup manusia yang berisi perintah dan larangan yang berasal dari Tuhan.
2. Norma
Moral/Kesusilaan
Peraturan/kaidah
hidup yang bersumber dari hati nurani dan merupakan nilai-nilai moral yang
mengikat manusia.
3. Norma
Kesopanan
Peraturan/kaidah
yang bersumber dari pergaulan hidup antar manusia.
4. Norma
Hukum
Peraturan/kaidah
yang diciptakan oleh kekuasaan resmi atau negara yang sifatnya memaksa.
E. PENGERTIAN EKONOMI DAN HUKUM EKONOMI
Menurt
KBBI, Ekonomi adalah
1. Ilmu
mengenai asas-asas produksi, distribusi, dan pemakaian barang-barang serta
kekayaan (spt hal keuangan, perindstrian, dan perdagangan).
2. Pemanfaatan
uang, tenaga, waktu dsb yg berharga.
3. Tata
kehidupan perekonomian (suatu negara).
4. Cak
urusan keuangan rumah tangga (organisasi,negara).
Hukum
ekonomi adalah hubungan sebab-akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang
saling terhubung satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari di
masyarakat. Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yakni :
1. Hukum
Ekonomi Pembangunan
Merupakan
seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan
pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman
modal).
2. Hukum
Ekonomi Sosial
Merupakan
seluruh peraturandan pemikiran hukum mnengenai cara-cara pembagian hasil
pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia
(misalnya hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Sumber :
1. kangmoes.com
2. kbbi.web.id
3. belajarhukumindonesia.blogspot.com
4. mahadewayudisubrata.blogspot.com
5. tamiarchieve.blogspot.com
6. tantipuspita.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar