MATA KULIAH EKONOMI KOPERASI
Dosen : Sarah Widia R
YULIA CAHYANI
29213562
2EB22
Permasalahan :
Menurut pasal 33 UUD 1945, koperasi
dipandang sebagai salah satu sokoguru perekonomian di Indonesia. Makna dari
istilah ini ialah koperasi difungsikan sebagai pilar atau penyangga utama dalam
sistem perekonomian nasional. Menurut Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi,
koperasi dijadikan sebagai sokoguru perekonomian nasional karena koperasi
mendidik sikap self-helping, mempunyai sifat kemasyarakatan dimana kepentingan
masyarakat harus diutamakan, digali dan dikembangkan dari budaya asli
Indonesia, serta koperasi menentang segala paham tentang individualisme dan
kapitalisme.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar