Rabu, 29 Oktober 2014

KOPERASI (Tugas ke-2)


MATA KULIAH EKONOMI KOPERASI
Dosen : Sarah Widia R

YULIA CAHYANI
29213562
2EB22

Permasalahan :
            Menurut pasal 33 UUD 1945, koperasi dipandang sebagai salah satu sokoguru perekonomian di Indonesia. Makna dari istilah ini ialah koperasi difungsikan sebagai pilar atau penyangga utama dalam sistem perekonomian nasional. Menurut Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi, koperasi dijadikan sebagai sokoguru perekonomian nasional karena koperasi mendidik sikap self-helping, mempunyai sifat kemasyarakatan dimana kepentingan masyarakat harus diutamakan, digali dan dikembangkan dari budaya asli Indonesia, serta koperasi menentang segala paham tentang individualisme dan kapitalisme.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar