Senin, 28 Oktober 2013

PERUSAHAAN DAN RUANG LINGKUPNYA

PERUSAHAAN DAN RUANG LINGKUPNYA

Perusahaan
Perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi. Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari perusahaan tersebut yang terdaftar di pemerintah secara resmi.

Jenis-Jenis Perusahaan

Jenis perusahaan berdasarkan lapangan usaha:
·  Perusahaan ekstraktif adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang pengambilan kekayaan alam.
·    Perusahaan agraris perusahaan yang bekerja dengan cara mengolah lahan/ladang.
·    Perusahaan industri perusahaan yang menghasilkan barang setengah jadi menjadi 
barang matang.
·     Perusahaan perdagangan perusahaan yang bergerak dalam hal perdagangan.
·     Perusahaan jasa perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa.

Jenis perusahaan berdasarkan kepemilikan:
·      Perusahaan negara
·      Perusahaan swasta

Unsur-Unsur Perusahaan
1.    Badan usaha
2.    Kegiatan dalam bidang perekonomian
3.    Terus menerus
4.    Bersifat tetap
5.    Terang-terangan
6.    Keuntungan dan atau laba
7.    Pembukuan
8.    Perusahaan Multinasional

Bentuk-Bentuk Perusahaan

1.   Perusahaan Perseorangan
Dimiliki, dikelola dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua resiko dan aktivitas perusahaan. Tidak ada pemisahan modal antara kekayaan pribadi dan kekayaan perusahaan.

Kebaikan:
a.    Pendiri sekaligus pemilik bebas mengontrol perusahaan.
b.    Rahasia perusahaan terjamin.
c.    Mudah dibentuk dan dibubarkan.

Keburukan:
a.  Tanggungjawab pemilik tidak terbatas.
b. Sumber keuangan perusahaan terbatas.
c.  Kelangsungan hidup perusahaan kurang terjamin.
d. Seluruh aktivitas manajemen dilakukan sendiri, sehingga pengelolaan manajemen menjadi kompleks.

2.     Firma
Persekutuan antara dua orang atau lebih untuk melaksanakan usaha, umumnya dibentuk oleh orang-orang yang memiliki Keahlian sama dengan tanggung jawab masing-masing anggota tidak terbatas, laba ataupun kerugian akan ditanggung bersama.
Kebaikan:
a.    Fungsi pimpinan dapat dibagi-bagi (misalnya : Bagian Produksi, Keuangan, dll).
b.    Pendiriannya mudah tanpa memerukan akte.
c.    Jumlah modal relatif besar dibandingkan perusahaan perseorangan.

Keburukan:
a.   Tanggungjawab pemilik tidak terbatas.
b. Kerugian yang disebabkan oleh seorang anggota, harus ditangung bersama oleh anggota lainnya.
c.  Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.

3.   Persekutuan Komanditer
Merupakan persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih,  dengan sistem keanggotaan Sekutu Komplementer, dan sekutu Komanditer.

Kebaikan:
a.    Proses pendirianya relatif mudah
b.    Modal yang dikumpulkan bisa lebih besar
c.    Mudah memperoleh kredit

Keburukan:
a.    Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu
b.    Sulit menarik kembali modal

4.    Perseroan Terbatas (PT)
Suatu badan yang mempunyai kekayaan, hak, dan kewajiban secara terpisah dari kekayaan pribadi masing-masing dan keanggotaan perseroan ditunjukkan dengan jumlah kepemilikan saham perusahaan.

Kebaikan:
a.    Saham dapat diperjualkan dengan mudah.
b.    Pemegang saham bertanggung jawab terbatas terhadap hutang-hutang
     perusahaan.
c.    Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin.

Keburukan:
a.    Biaya sangat mahal karena sudah dianggap sebagai badan hukum.
b.    Kemungkinan pesaing memanfaatkan informasi yang diperoleh lebih terbuka.
c.    Proses pendiriannya membutuhkan wak tu lebih lama dan biaya yang lebih besar dari CV.

5.    Koperasi
Organisasi ekonomi rakyat, yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum.
Fungsinya :
·    Alat pendemokrasian ekonomi sosial.
·    Sebagai urat nadi bangsa Indonesia.
·    Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat.

Koperasi dilihat fungsi yang dilakukan terbagi menjadi:
·    Koperasi Produksi
·    Koperasi Konsumsi
·    Koperasi Kredit

Koperasi dilihat dari luas daerahnya terbagi menjadi:
·    Koperasi Primer
·    Koperasi Pusat
·    Gabungan Koperasi
·    Induk Koperasi

Bentuk Kerjasama antar perusahaan dapat berbentuk:
a.    Kartel
b.    Sindikat
c.    Trust
d.   Joint Venture
e.    Holding Company

Sumber:
http://nindysintya.wordpress.com/2010/10/17/bentuk-bentuk-perusahaan/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar