Mata Kuliah : Aspek Hukum Dalam Ekonomi
Dosen : Tri Damayanti
Fakultas : Ekonomi
Jurusan / Jenjang : Akuntansi / S1
A.
HUKUM
PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA
Yang
dimaksud dengan hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku di
Indonesia. Hukum perdata di Indonesia adalah hukum perdata barat (Belanda) yang
berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt), yang didalam bahasa
aslinya disebut dengan Burgenjik Wetboek. Burgenjik Wetboek ini berlaku di
Hindia Belanda dulu.
Hukum
perdata yang berlaku di Indonesia meliputi hukum perdata barat dan hukum
perdata nasional. Hukum perdata nasional adalah hukum perdata yang diciptakan
olehh pemerintah Indonesia yang sah dan berdaulat.
Adapun
kriteria hukum perdata yang dikatakan nasional yaitu :
a. Berasal
dari hukum perdata Indonesia.
b. Berdasarkan
sistem nila budaya.
c. Produk
hukum pembentukan Undang-undang Indonesia.
d. Berlaku
untuk semua warga negara Indonesia.
e. Berlaku
untuk seluruh wilayah Indonesia.
B.
SEJARAH
SINGKAT HUKUM PERDATA
a. Hukum
Perdata Belanda
Hukum
perdata Belanda berasal dari hukum perdata Prancis yang berinduk pada Code
Civil Prancis pada zaman pemerintahan Napoleon Bonaparte. Perancis pernah
menjajah Belanda dan Code Civil diberlakukan pula di Belanda. Kemudian setelah
Belanda merdeka dari kekuasaan Prancis, Belanda menginginkan pembentukan kitab
undang-undang hukum perdata sendiri yang
lepas dari pengaruh kekuasaan Perancis.
Keinginan
Belanda tersebut direalisasikan dengan pembentukan kodifikasi hukum perdata
Belanda. Pembuatan kodifikasi tersebut selesai pada tanggal 5 Juli 1830 dan
direncanakan akan diberlakukan pada tanggal 1 Februari 1831. Tetapi, pada bulan
Agustus 1830 terjadi pemberontakan di daerah bagian selatan kerajaan Belanda
yang memisahkan diri dari kerajaan Belanda yang sekarang disebut Belgia. Karena
pemisahan Belgia ini berlakunya kodifikasi ditangguhkan dan baru terlaksana
pada tanggal 1 Oktober 1938.
Meskipun
hukum perdata Belanda itu adalah kodifikasi bentukan nasional Belanda, isi dan
bentuknya sebagian besar serupa dengan Code Civil Prancis. Menurut Prof. Mr. J.
Van Kan, B. W. adalah sutradara dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin
dari bahasa Prancis ke dalam bahasa nasional Belanda.
b. Hukum
Perdata Indonesia
Karena
Belanda pernah menjajah Indonesia, maka hukum perdata Belanda ini diusahakan
supaya dapat diberlakukan pula di Hindia Belanda pada waktu itu. Caranya ialah
dibentuk hukum perdata Hindia Belanda yang susunan dan isinya serupa dengan
hukum perdata Belanda. Dengan kata lain, hukum perdata Belanda diberlakukan juga
di Hindia Belanda berdasarkan asas konkordansi (persamaan) hukum perdata Hindia
Belanda ini disahkan oleh Raja pada tanggal 16 Mei 1846 yang diundangkan dalam
staatsbald 1847-23 dan dinyatakan berlaku pada tanggal 1 Mei 1848. Setelah
Indonesia merdeka, berdasarkan aturan peralihan UUD 1945 maka hukum perdata
Hindia Belanda dinyatakan berlaku sebelum digantian oleh undang-undang baru
berdasarkan undang-undang dasar ini. Hukum perdata Hindia Belanda ini disebut
kitab undang-undang hukum perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata
Indonesia.
C.
PENGERTIAN
DAN KEADAAN HUKUM DI INDONESIA
a.
Pengertian Hukum Perdata
Yang
dimaksud dengan hukum perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara
perorangan didalam masyarakat. Perkataan hukum perdata dalam artian yang luas
meliputi hukum privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari
hukum pidana.
b.
Keadaan Hukum Perdata di Indonesia
Mengenai keadaan hukum perdata di
Indonesia dapat dikatakan masih beraneka ragam. Keaneka-ragaman tersebut
dikarenakan karena Indonesia yang terdiri dari suku dan bangsa serta faktor
yuridis yang membagi Indonesia menjadi 3 golongan yakni golongan Indonesia asli berlakukan
hukum adat, golongan eropa memberlakukan hukum barat dan hukum dagang, dan golongan
timur asing memberlakukan hukum masing-masing dengan catatan timur asing.
D.
SISTEMATIKA
HUKUM PERDATA DI INDONESIA
a.
Sistematika hukum perdata dalam
Burgenjik Wetboek (BW) dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPdt).
Sistematika
hukum perdata dalam Burgenjik Wetboek (BW) dan Kitab Undang-undang Hukum
Perdata (KUHPdt) terdiri dari empat buku
sebagai berikut :
- Buku I yang berjudul “Perihal Orang”
‘van persoonen’ memuat hukum perorangan dan hukum kekeluargaan.
- Buku II yang berjudul “Perihal Benda”
‘van zaken’, memuat hukum benda dan hukum waris.
- Buku III yang berjudul “Perihal
Perikatan” ‘van verbinennisen’, memuat hukum harta kekayaan yang berhubungan
dengan hak dan kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak-pihak
tertentu.
- Buku IV yang berjudul Perihal Pembuktian
Dan Kadaluwarsa” ‘van bewjis en verjaring’, memuat perihal alat-alat pembuktian
dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum.
b.
Sistematika hukum perdata menurut ilmu
pengetahuan
Menurut ilmu pengetahuan, hukum perdata
sekarang ini lazim dibagi dalam empat bagian, yaitu :
- Hukum tentang orang atau hukum
perorangan (persoonrecht) yang antara lain mengatur tentang orang sebagai
subjek hukum dan orang dalam kecakapannya untuk memiliki hak-hak dan bertindak
sendiri untuk melaksanakan hak-haknya itu.
- Hukum kekeluargaan atau hukum keluarga
(familierecht) yang memuat antara lain tentang perkawinan, perceraian beserta
hubungan hukum yang timbul didalamnya seperti hukum harta kekayaan suami dan
istri. Kemudian mengenai hubungan hukum antara orangtua dan anak-anaknya atau
kekuasaan orang tua (ouderlijik macht), perwalian (yongdij), dan pengampunan
(curatele).
- Hukum kekayaan atau hukum harta kekayaan
(vernogenscrecht) yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat
dinilai dengan uang. Hukum harta ini meliputi hak mutlak ialah hak-hak yang
berlaku terhadap setiap orang dan hak perorangan adalah hak-hak yang hanya berlaku
terhadap seseorang atau suatu pihak tertentu saja.
- Hukum waris (etfrecht)
mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia
(mengatur akibat-akibat) hukum dari hubungan keluarga terhadap harta warisan
yang ditinggalkan seseorang.