MATA KULIAH EKONOMI KOPERSI
Dosen : Sarah Widia R
YULIA CAHYANI
29213562
2EB22
Permasalahan :
Sejarah
koperasi di Indonesia dan konsep koperasi luar mempengaruhi
perkoperasian di Indonesia ?
Analisis :
Sejarah Koperasi Di Indonesia
Untuk mengetahui
perkembangan koperasi di Indonesia, sejarah perkembangan koperasi Indonesia
secara garis besar dapat dibagi dalam “ dua masa ”, yaitu masa penjajahan dan
masa kemerdekaan. Masa Penjajahan Di masa penjajahan Belanda, gerakan koperasi
pertama di Indonesia lahir dari inisatif tokoh R. A. Wiriaatmadja pada tahun
1986. Wiriaatmadja, patih Purwokerto ( Banyumas ) ini berjasa menolong para
pegawai, pedagang kecil dan petani dari hisapan lintah darat melalui koperasi.
Beliau dengan bantuan E. Sieberg, Asisten Residen Purwokerto, mendirikan
Hulp-enSpaar Bank. Cita-cita Wiriaatmadja ini juga mendapat dukungan dari Wolf
van Westerrode, pengganti Sieberg. Mereka mendirikan koperasi kredit sistem
Raiffeisen. Gerakan koperasi semakin meluas bersamaan dengan munculnya
pergerakan nasional menentang penjajahan. Berdirinya Boedi Oetomo, pada tahun
1908 mencoba memajukan koperasi rumah tangga ( koperasi konsumsi ). Serikat
Islam pada tahun 1913 membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal dan
mendirikan Toko Koperasi. Pada tahun 1927, usaha koperasi dilanjutkan oleh
Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi Persatuan Bangsa Indonesia ( PBI
) di Surabaya. Partaui Nasional Indonesia ( PNI ) di dalam kongresnya di
Jakarta berusah menggelorakan semangat kooperasi sehuingga kongres ini sering
juga disebut “ kongres koperasi ”.
Pergerakan koperasi
selam penjajahan Belanda tidak dapat berjalan lancer. Pemerintah Belanda selalu
berusaha menghalanginya, baik secara langsug maupun tidak langsung. Selain itu,
kesadaran masyarakat atas koperasi sangat rendah akibat penderitaan yang
dialaminya. Untuk membatasi laju perkembangan koperasi, pemerintah Belanda
mengeluarkan peraturan koperasi Besluit 7 April No. 431 tahun 1915. Berdasarkan
peraturan ini rakyat tidak mungkin mendirikan koperasi karena : 1. 2. 3. 4. 5.
mendirikan koperasi harus mendapat izin dari gubernur jenderal akta dibuat
dengan perantaraan notaris dan dalam bahasa Belanda ongkos materai sebesar 50
golden hak tanah harus menurut hukum Eropa harus diumumkan di Javasche Courant
yang biayanya juga tinggi Peraturan ini mengakibatkan munculnya reaksi dari
kaum pergerakan nasional dan para penganjurkoperasi. Oleh karena itu, pada
tahun 1920 pemerintah Belanda membentuk “ Panitia Koperasi ” yang diketuai oleh
J. H. Boeke. Panitia ini ditugasi untuk meneliti mengenai perlunya koperasi.
Setahun kemudian,
panitia itu memberikan laporan bahwa koperasi perlu dikembangkan. Pada tahun
1927 pemerintah mengeluarkan peraturan No. 91 yang lebih ringan dari perturan
1915. isi peraturan No. 91 antara lain :
1. Akta tidak perlu dengan perantaraan
notaries, tetapi cukup didaftarkan pada Penasehat Urusan Kredit Rakyat dan
Koperasi serta dapat ditulis dalam bahasa daerah.
2. Ongkos materai 3 golden.
3. Hak tanah dapat menurut hukum adat.
4. Berlaku untuk orang Indonesia asli, yang
mempunyai hak badan hukum secara adat.
Dengan keluarnya
peraturan ini, gerakan koperasi mulai tumbuh kembali. Pada tahun 1932, Partai
Nasional Indonesia mengadakan kongres koperasi di Jakarta. Pada tahun 1933,
pemerintah Belanda mengeluarkan lagi peraturan No. 108 sebagai pengganti
peraturan yang dikeluarkan pada tahun 1915. Peraturan ini merupakan salinan
dari peraturan koperasi Belanda tahun1925, sehingga tidak cocok dan sukar
dilaksanakan oleh rakyat. Pada masa penjajahan Jepang, koperasi mengalami nasib
yang lebih buruk. Kamntor Pusat Jawatan Koperasi diganti oleh pemerintah Jepang
menjadi Syomin Kumiai Cou Jomusyo dan Kantor Daerah diganti menjadi Syomin
Kumiai Saodandyo.
Kumiai
yaitu koperasi model Jepang, mula-mula bertugas untuk mendistribusikan
barang-barang kebutuhan rakyat. Hal ini hanya alat dari Jepang untuk
mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang kebutuhan untuk Jepang. Walau hanya
berlangsung selama 3,5 tahun tetapi rakyat Indonesia mengallami penderitaan
yang jauh lebih dahsyat. Jadi, dalam masa penjajahan Jepang koperasi Indonesia
dapat dikatakan mati. Masa Kemerdekaan Setelah bangsa Indonesia merdeka,
pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali kehidupan ekonomi. Sesuai
dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian Indonesia harus didasrkan pada
asas kekeluargaan. Dengan demikian, kehadiran dan peranan koperasi di dalam
perekonomian nasional Indonesia telah mempunyai dasar konstitusi yang kuat. Di
masa kemerdekaan, koperasi bukan lagi sebagai reaksi atas penderitaan akibat
penjajahan, koperasi menjadi usaha bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan
taraf hidup yang didasarkan pada asas kekeluargaan.
Hal ini sangat sesuai
dengan cirri khas bangsa Indonesia, yaitu gotong royong. Pada awal kemerdekaan,
koperasi berfungsi untuk mendistribusikan keperluan masyarakat sehari-hari di
bawah Jawatan Koperasi, Kementerian Kemakmuran. Pada tahun 1946, berdasarkan
hasil pendaftaran secara sukarela yang dilakukan Jawatan Koperasi terdapat
sebanyak 2.500 buah koperasi. Koperasi pada saat itu dapat berkembang secara
pesat. Namun karena sistem pemerintahan yang berubah-ubah maka terjadi titik
kehancuran koperasi Indonesia menjelang pemberontakan G30S / PKI. Partai-partai
memenfaatkan koperasi untuk kepentingan partainya, bahkan ada yang menjadikan
koperasi sebagai alat pemerasan rakyat untuk memperkaya diri sendiri, yang
dapat merugikan koperasi sehingga masyarakat kehilangan kepercayaannya dan
takut menjadi anggota koperasi. Pembangunan baru dapat dilaksanakan setelah
pemerintah berhasil menumpas pemberontakan G30S / PKI.
Pemerintah bertekad
untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Kehadiran
dan peranan koperasi dalam perekonomian nasional merupakan pelaksanaan amanat
penderitaan rakyat. Masa pasca kemerdekaan memang dapat dikatakan berkembang
tetapi pada masa itu membuat perkembangan koperasi berjalan lambat.
Namun keadaannya sperti
itu, pemerintah pada atahun 1947 berhasil melangsungkan Kongres Koperasi I di
Tasikmalaya, Jawa Barat. Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan
penting, antara lain :
1.
Mendirikan sentral Organisasi Koperasi
Rakyat Indonesia ( SOKRI ).
2.
Menetapkan gotong royong sebagai asas
koperasi.
3.
Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai
hari Koperasi.
Akibat tekanan dari
berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputiuasab Kongres Koperasi I belum
dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953,
diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan
sebagai berikut : 1. 2. 3. 4. Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin )
sebagai pengganti SOKRI. Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata
pelajaran di sekolah Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru.
Hambatan-hambatan bagi
pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut :
1. Kesadaran masyarakat terhadap koperasi
yang masih sangat rendah.
2. Pengalaman masa lampau mengakibtakan
masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi.
3. Pengetahuan masyarakat mengenai koperasi
masih sangat rendah Untuk melaksanakan program perkoperasian pemerintah
mengadakan kebijakan antara lain :
a. Menggiatkan
pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi.
b. Memperluas
pendidikan dan penerangan koperasi.
c. Memberikan
kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil Organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu
diperbaiki.
Para pengusaha dan
petani ekononmi lemah sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah
darat. Cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan mereka.
Dengan demikian pemerintah dapat menyalutrkan bantuan berupa kredit melalui
koperasi tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fungsi koperasi di kalangan
masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.
KONSEP KOPERASI BARAT
Koperasi
merupakan organisasi swasta, yang
dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan,
dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan
keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi
maupun perusahaan koperasi.
Unsur-unsur
Positif Konsep Koperasi Barat
- Keinginan
individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dg saling
membantu dan saling menguntungkan
- Setiap
individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan
dan menanggung risiko bersama
- Hasil
berupa surplus/keuntungan
didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
- Keuntungan
yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi
Kesimpulan :
Koperasi adalah suatu perkumpulan
atau organisasi yang bersifat sosial dimana tujuan utamanya adalah untuk
mensejahterakan atau meningkatkan kualitas masyarakat. Selain itu koperasi juga
dapat digunakan untuk mengembangkan kreativitas serta jiwa berorganisasi bagi
para anggotanya. Keanggotaannya sendiri tidak bersifat terpaksa artinya para
anggota masuk ke dalam koperasi dengan kemauan diri sendiri tanpa paksaan dari
siapapun. Disamping itu, Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta menyatakan bahwa Koperasi
bukan untuk mencari laba tetapi untuk memenuhi kebutuhan bersama anggota
koperasi.
Pengaruh koperasi luar terhadap
Indonesia sendiri adalah Indonesia dapat membuat koperasi dengan sistem yang
hampir serupa dengan di luar negeri, tetapi menyesuaikan dengan kemampuan
anggota serta masyarakat lainnya dan norma-norma yang ada di Indonesia sendiri.
Kemampuan yang dimaksud adalah kemampuan ekonomi negara dan rakyat. Selain itu
Koperasi di Indonesia menganut sistem sosialis.
http://www.slideshare.net/anditaeka/sejarah-koperasi-di-indonesia