Sabtu, 30 November 2013

Manfaat Daun Sirih Untuk Jerawat

Daun sirih punya banyak sekali manfaat, baik untuk kulit maupun untuk tubuh. Daun sirih sudah lama digunakan untuk membersihkan daerah kewanitaan, sebagai antiseptik (anti kuman), mengatasi bau mulut, dan sebagainya. Selain itu, ada lagi manfaat lain dari daun sirih yang belum diketahui banyak orang, yaitu sebagai obat jerawat.

Kandungan daun sirih yang bersifat antiseptik (anti kuman) dapat mengatasi infeksi kuman pada kulit, serta gangguan yang disebabkan oleh bakteri. Nah, jerawat juga erat kaitannya dengan kuman dan bakteri. Meskipun ada juga jerawat yang muncul diakibatkan karena faktor hormonal (dari dalam), tapi tetap saja kuman dan bakteri dapat menyerang kulit dan jerawat kamu dari luar. Daun sirih inilah yang akan membantu kamu melawan kuman-kuman dan bakteri yang memperparah jerawat kamu itu.

Cara Menghilangkan Jerawat dengan Daun Sirih :
  • Ambil 2 – 3 helai daun sirih
  • Cuci bersih daun sirih dengan air bersih untuk menghilangkan debu dan kotoran
  • Tumbuk atau hancurkan daun sirih tersebut
  • Tambahkan 3 – 5 tetes air hangat (sekitar setengah sendok teh) untuk mengeluarkan sari-sari yang terdapat di dalam daun sirih
  • Oleskan secara merata pada bagian yang terdapat jerawat, disertai dengan pijatan halus agar sari daun sirih dapat diserap oleh pori-pori wajah
  • Biarkan kering selama 1 – 2 jam
  • Bilas dengan air hangat sampai bersih
Tips:

Ø  Pilihlah daun sirih yang telah tua (berwarna hijau tua)
Ø  Masukkan 1 lembar daun sirih pada air hangat dan gunakan sebagai air bilasan wajah
Ø  Gunakan secara rutin 3 kali sepekan, selama 1 bulan

Kamis, 28 November 2013

LEMBAGA KEUANGAN

Lembaga keuangan adalah badan usaha yang mengumpulkan asset dalam bentuk dana dari masyarakat dan disalurkan untuk pendanaan proyek pembangunan serta kegiatan ekonomi dengan memperoleh hasil dalam bentuk bunga sebesar prosentase tertentu dari besarnya dana yang disalurkan. Sekalipun perbankan kovensional telah menjadi bagian utama dalam menjalankan roda ekonomi namun masih banyak kalangan ulama  menyatakan bahwa bunga yang diperoleh dari aktivitas perbankan tidak sesuai dengan ajaran islam. Sejalan dengan itu terakhir muncul lembaga keuangan dalam konsep ekonomi islam yang dikenal dengan perbankan syari’ah, namun faktanya pemakai jasanya perbankan syari’ah juga banyak dari kalangan non-islam.


Lembaga keuangan merupakan bagian utama dari sistem keuangan dalam ekonomi modern yang melayani masyarakat pemakai jasa-jasa keuangan. Lembaga keuangan utama adalah Bank. Dengan bantuan lembaga keuangan para pelaku usaha dapat melakukan transaksi keuangan dalam jumlah besar yang tidak mungkin dilakukan secara tunai. Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society (sejenis koperasi di Inggris) , Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan bisnis serupa lainnya.

Fungsi

Lembaga keuangan ini menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga risiko dari para investor ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan. Ini adalah merupakan tujuan utama dari lembaga penyimpan dana untuk menghasilkan pendapatan. Contoh dari lembaga keuangan adalah bank.


KLASIFIKASI LEMBAGA KEUANGAN

Lembaga keuangan (atau sering juga disebut Iembaga intermediasi) dapat dikelompokkan berdasarkan kemampuannya menghimpun dana dari masyarakat secara langsung. Atas dasar tersebut lembaga keuangan dapat dibedakan menjadi lembaga keuangan depositori (depository financial institution) dan lembaga keuangan non¬depositori (non depository financial institution).

Lembaga keuangan depositori atau sering juga disebut depository intermediary. Lembaga keuangan ini menghimpun dan secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan (deposits) misalnya giro, tabungan atau deposito berjangka yang diterima dari penabung atau unit surplus. Unit surplus memiliki kelebihan pendapatan, setelah dikurangi kebutuhan untuk konsumsi. Lembaga keuangan yang menawarkan jasa-jasa seperti ini adalah bank-bank.

Lembaga keuangan non depositori atau sering juga disebut lembaga keuangan Non bank. Lembaga keuangan yang kegiatan usahanya bersifat kontraktual (contractual institutions) yaitu menarik dana dari masyarakat dengan menawarkan kontrak untuk memproteksi penabung terhadap risiko ketidakpastian misalnya polis asuransi, program pensiun. Kelompok lembaga keuangan kontraktual dapat disebut perusahaan asuransi dan dana pensiun.

Lembaga keuangan investasi (investment institution) misalnya perusahaan efek, reksa dana. Lembaga keuangan bukan bank lainnya yaitu perusahaan modal ventura dan perusahaan pembiayaan (finance company) yang menawarkan jasa pembiayaan sewaguna usaha, anjak piutang, pembiayaan konsumen dan kartu kredit.

PERAN LEMBAGA KEUANGAN DALAM PROSES INTERMEDIASI

Intermediasi keuangan adalah proses/kegiatan pengalihan dana dari penabung (ultimate lenders) kepada peminjam (ultimate borrowers). Proses intermediasi dilakukan oleh lembaga keuangan dengan cara membeli sekuritas primer yang diterbitkan oleh unit defisit dan dalam waktu yang sama lembaga keuangan mengeluarkan sekuritas sekunder kepada penabung atau unit surplus. Sekuritas primer antara lain dapat berupa saham, obligasi, commercial paper, perjanjian kredit dan sebagainya. Sementara yang termasuk sekuritas sekunder adalah giro, tabungan, deposito berjangka, sertifikat deposito, polis asuransi, reksa dana dan sebagainya.


Fred C. Yeager, Dalam Bukunya Financial Institutions Management Lembaga keuangan sebagai lembaga intermediasi memiliki peran yang sangat strategis dalam proses intermediasi keuangan scbagai berikut:
  • Pengalihan aset (asset transmutation) Untuk memenuhi kebutuhan dananya, unit ekonomi menerbitkan sekuritas primer yang jangka waktunya dapat disesuaikan dengan keinginan dan kebutuhannya. Surat-surat berharga yang diterbitkan oleh unit defisit kemungkinan jumlah, jangka waktu dan bentuknya berbeda dengan kebutuhan unit surplus. Lembaga keuangan memecahkan masalah tersebut dengan membeli sekuritas primer tersebut dengan menggunakan dana yang diperoleh dari penerbitan sekuritas sekunder. Dengan menerbitkan sekuritas sekunder untuk ditukarkan dengan dana unit surplus dan kemudian menukarkannya dengan sekuritas primer yang dikeluarkan unit defisit. Lembaga keuangan mengubah sekuritas unit surplus menjadi kewajiban. Proses pengalihan dari kewajiban menjadi kekayaan disebut Transmutasi aset.
  • Likuiditas berkaitan dengan kemampuan memperoleh uang tunai pada saat dibutuhkan.
  • Realokasi pendapatan. Untuk merealokasi penghasilan pada dasarnya dapat saja membeli dan menyimpan barang misalnya rumah, tanah dan sebagainya, namun dengan memiliki sekuritas sekunder yang dikeluarkan lembaga keuangan misalnya simpanan di bank, polis asuransi jiwa, reksa dana, program pensiun dan sebagainya, akan jauh lebih baik dibandingkan dengan alternatif pertama. Karena Rumah tangga umumnya digunakan untuk tujuan yang bersifat konsumtif dan bukan untuk peningkatan pendapatan di masa yang akan datang. Sementara unit usaha, penerbitan sekuritas primer untuk tujuan investasi yang diharapkan dapat meningkatkan pendapatan.
  • Transaksi. Sekuritas sekunder yang diterbitkan Iembaga intermediasi keuangan seperti rekening giro, tabungan, deposito berjangka atau sertifikat deposito dan sebagainya, merupakan bagian dari sistem pembayaran / transaksi.

Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu :
  1. Lembaga keuangan bank di indonesia
Lembaga keuangan bank adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara langsung.


Jenis-jenis lembaga keuangan bank terdiri dari :
  1. Bank Umum (Konvensional dan Syariah)
Bank Umum menurut Undang-undang RI Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana diperbaharui dengan UU nomor 10 Tahun 1998, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Selanjutnya untuk pembahasan tentang Bank Umum akan dipisahkan menjadi Bank Umum Konvensional dan Bank Umum Syariah sebagai berikut berikut :

a.   Bank Umum Konvensional
Bank umum adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu pula dengan wilayah operasinya dapat dilakukan di seluruh wilayah. Bank umum sering disebut bank komersil (commercial bank).

Usaha utama bank umum adalah funding yaitu menghimpun dana dari masyarakat luas, kemudian diputarkan kembali atau dijualkan kembali ke masyarakat dalam bentuk pinjaman atau lebih dikenal dengan istilah kredit. Dalam penghimpunan dana, penabung diberikan jasa dalam bentuk bunga simpanan. Sementara dalam pemberian kredit, penerima kredit (debitur) dikenakan jasa pinjaman dalam bentuk bunga dan biaya administrasi.

Kegiatan-kegiatan yang dilakukan :
A.  Menghimpun dana dari masyarakat (Funding) dalam bentuk :
1.    Simpanan Giro (Demand Deposit)
2.    Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
3.    Simpanan Deposito (Time Deposit)
B.  Menyalurkan dana ke masyarakat (Lending) dalam bentuk :
1.    Kredit Investasi
2.    Kredit Modal Kerja
3.    Kredit Konsumsi
C.  Memberikan jasa-jasa bank lainnya (Services) seperti :
1.        Transfer (Kiriman Uang)
2.        Inkaso (Collection)
3.        Kliring (Clearing)
4.        Save Deposit Box
5.        Credit/Debit Card
6.        Valas (Bank Notes)
7.        Bank Garansi
8.        Referensi Bank
9.        Bank Draft
10.     Letter of Credit (L/C)
11.     Traveller’s Cheque
12.     Jual beli surat-surat berharga
13.  Pelayanan payment point seperti : Pembayaran pajak, telepon, air, listrik, Biaya Pembayaran Ibadah Haji (BPIH), uang kuliah, gaji/pensiun/honorarium, deviden, kupon, bonus/hadiah, tantiem, dll.
14. Didalam pasar modal perbankan dapat memberikan atau menjadi : Pinjaman emisi (underwriter), Penjamin (guarantor), Wali amanat (trustee), Perantara perdagangan efek (pialang/broker), Perdagangan efek (dealer), Perusahaan pengelola dana (invesment company).
15.   Jasa-jasa lainnya.

Biasanya bentuk-bentuk badan hukum bank umum konvensional yaitu : persero, perseroan daerah, koperasi dan perseroan terbatas.

b.  Bank Umum Syariah
Bank Umum Syariah adalah Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah adalah BPR yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah.

Adapun pengertian prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembayaran kegiatan usaha, atau kegiatan lain yang dinyatakan sesuai dengan syariah.

Kegiatan Usaha Bank Umum Syariah :
1.      Menerima simpanan dana dari masyarakat dalam bentuk :
a.    Giro berdasarkan prinsip wadi’ah;
b.    Tabungan berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah;
c.     Deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah; atau
d.    Bentuk lain berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah.

2.       Menyalurkan dana dalam bentuk :
a.    Piutang dengan prinsip jual beli meliputi :
·      mudharabah
·      isthishna
·      ijarah
·      salam
b.    Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil meliputi :
·      mudharabah
·      musyarakah
c.     Pembiayaan berdasarkan prinsip qardh.

3.     Membeli, menjual dan atau menjamin atas risiko sendiri surat-surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata (underlying transaction) berdasarkan prinsip jual-beli atau hiwalah.

4.   Membeli surat-surat berharga Pemerintah dan atau BI yang diterbitkan atas dasar Prinsip Syariah.

5.      Memindahkan uang untuk kepentingan sendiri dan atau nasabah berdasarkan prinsip wakalah

6.     Menerima pembayaran tagihan atas surat berharga yang diterbitkan dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga dengan prinsip wakalah.

7.   Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat-surat berharga berdasarkan prinsip wadi’ah yad amanah.

8.  Melakukan kegiatan penitipan termasuk penatausahaannya untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak dengan prinsip wakalah.

9.    Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lain dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek berdasarkan prinsip ujrah.

10. Memberikan fasilitas Letter of Credit (L/C) berdasarkan prinsip walakah, murabahah, mudharabah, musyarakah, dan wadi’ah, serta memberikan fasilitas garansi bank berdasarkan prinsip kalafah.

11.   Melakukan kegiatan wali amanat berdasarkan prinsip walakah.

12.   Melakukan kegiatan usaha kartu debet berdasarkan prinsip ujrah.

13.  Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan Bank sepanjang disetujui oleh Dewan Syariah Nasional.

14.   Melakukan kegiatan dalam valuta asing berdasarkan prinsip sharf.

15.   Melakukan kegiatan penyertaan modal berdasarkan prinsip musyarakah dan atau mudharabah.

16.  Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun berdasarkan Prinsip Syariah sesuai ketentuan dalam perundang-undangan yang berlaku

17. Bank dapat bertindak sebagai lembaga baitul ma’al yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infaq, shadaqah, waqaf, hibah atau dana sosial lainnya.

Larangan melakukan kegiatan-kegiatan sbb :
  • Melakukan penyertaan modal, kecuali sebagaimana dimaksud dalam kegiatan usaha Bank Umum di atas.
  • Melakukan usaha perasuransian.
  • Melakukan kegiatan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam kegiatan usaha Bank Umum di atas.
  • Melakukan kegiatan usaha secara konvensional.
Berdasarkan bentuk hukumnya bank ini dapat berupa perseroan terbatas, perusahaan daerah atau koperasi.

2.    Lembaga Keuangan Bukan Bank
Lembaga keuangan bukan bank adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara tidak langsung (non depository). Lembaga keuangan bukan bank terdiri dari beberapa jenis, yaitu lembaga pembiayaan yang terdiri dari leasing, factoring, pembiayaan konsumen dan kartu kredit, perusahaan perasuransian yang diantaranya asuransi keuangan dan asuransi jiwa serta reasuransi, dana pensiun yang terdiri dari dana pensiun pemberi kredit dan dana pensiun lembaga keuangan, dana perusahaan efek, reksadana, perusahaan penjamin, perusahaan modal ventura dan pegadaian.
Pendirian Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB ) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 792 / MK / IV / 12 / 70 tanggal 7 Desember 1970 kemudian diubah dan ditambah dengan keputusan Menteri Keuangan.

Tujuan Didirikannya Lembaga Keuangan Bukan Bank:
1.      Untuk mendorong perkembangan pasar modal
2.      Membantu permodalan perusahaan-perusahaan ekonomi lemah

Jenis-jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank di Indonesia:
1.    Asuransi
·      Asuransi Konvensional
·      Asuransi Syariah
2.    Pegadaian
·      Pegadaian Konvensional
·      Pegadaian Syariah3. Baitul Mal wa Tanwil

Sumber :

Bentuk Badan Usaha

Badan usaha

Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia

Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.

BUMN
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.

Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI.

Perum
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.

Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:

  • Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
  • Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
  • Dipimpin oleh direksi
  • Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
  • Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
  • Tidak memperoleh fasilitas negara
Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:

  • PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
  • PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
  • PT Garuda Indonesia (Persero)
  • PT Angkasa Pura (Persero)
  • PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
  • PT Tambang Bukit Asam (Persero)
  • PT Aneka Tambang (Persero)
  • PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
  • PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
  • PT Pos Indonesia (Persero)
  • PT Kereta Api Indonesia (Persero)
  • PT Adhi Karya (Persero)
  • PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
  • PT Perusahaan Perumahan (Persero)
  • PT Waskitha Karya (Persero)
  • PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)
BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :

Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan.

Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Ciri-ciri Firma:

  1. Para sekutu aktif di dalam mengelola perusahaan.
  2. Tanggung jawab yang tidak terbatas atas segala resiko yang terjadi.
  3. Akan berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.

Persekutuan komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :

  • Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
  • Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.

Perseroan terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).

Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.

Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_usaha

Kamis, 14 November 2013

NOTEPAD

SEJARAH NOTEPAD

Sejarah pemrograman komputer tidak seperti yang dibayangkan oleh kebanyakan orang. Kebanyakan orang mengira bahwa pemrograman komputer ini mulai berkembang atau ditemukan pada akhir abad duapuluhan. Namun dalam kenyataannya, sejarah pemrograman modern dan bahasa pemrograman mulai berkembang sejak 1940 an, yaitu sekitar 68 tahun yang lalu.

Sebelum kita menengok pada tahun 1940 an, sejenak kita lihat ke belakang terlebih dahulu pada tahun 1822. Pada tahun tersebut hidup seseorang bernama Charles Babbage. Ketika belajar di Universitas Cambridge Inggris, ia melihat bahwa pada saat itu banyak terdapat berbagai macam tabel perhitungan seperti tabel yang terkait dengan astronomi, kelautan, navigasi dan sebagainya. Meskipun tabel-tabel perhitungan ini tersedia, namun yang terjadi adalah banyak sekali kejadian musibah seperti kapal tenggelam, kecelakaan dan kapal hilang. Dalam hal ini, Charles Babbage mengira bahwa musibah ini disebabkan oleh faktor kesalahan manusia yaitu keterbatasan kemampuan dalam mengimplementasikan tabel perhitungan yang ada. Hal inilah yang memicunya untuk memikirkan bagaimana cara mengelola data-data yang ada dalam tabel perhitungan tersebut supaya mudah digunakan. Bagaimana caranya?  Yaitu menggunakan sebuah ‘mesin’. Mesin ini ia beri nama ‘Difference Engine’.

Setelah bekerja selama 10 tahun pada mesinnya, Charles Babbage menyadari bahwa mesin yang dia ciptakan ini merupakan sebuah mesin yang hanya punya satu tujuan (single-purpose machine) artinya hanya bisa menghasilkan satu jenis keluaran (output). Selanjutnya ia ingin mengembangkan mesin lain yang bersifat multi-purpose. Mesin ini diberi nama ‘Analytical Engine’. Pekerjaan untuk membuat ‘Analytical Engine’ ini ia lakukan sampai dengan tahun 1942. Pada tahun 1947, Charles Babbage kembali menyempurnakan ‘Difference Engine’ dan akhirnya pada tahun 1949 ia berhasil membuat versi keduanya. Pekerjaan untuk terus menyempurnakan hasil-hasil karyanya terus ia lakukan, bahkan diteruskan oleh anaknya, Henry Prevost. Charles Babbage sendiri meninggal pada tahun 1871. Untuk melindungi karya-karya ayahnya, Henry Prevost membuat beberapa kopian unit perhitungan aritmatika sederhana dari mesin yang dihasilkan ayahnya dan mengirimkannya ke beberapa institusi di dunia, termasuk ke Universitas Harvard.

Perkembangan dunia komputasi berlanjut pada tahun 1980-an tepatnya pada tahun 1854, yaitu ketika seseorang bernama Charles Boole telah mampu menciptakan sebuah sistem logika simbolik yang diberinama Logika Boole. Sistem ini mencakup pula logika untuk menyatakan hubungan lebih besar, lebih kecil, sama dengan dan tidak sama dengan. Sistem logika ini masih digunakan sampai dengan saat ini.

Sebuah penemuan dapat dikatakan berawal dari sebuah ‘kebutuhan’. Begitu pula dengan pemrograman komputer ini. Pada tahun 1890, Amerika Serikat ingin melakukan sensus penduduk. Namun kendala yang muncul adalah keterbatasan alat yang ada pada waktu itu, mengingat jumlah penduduk yang semakin meningkat tahun demi tahun. Akhirnya diadakanlah sebuah kompetisi komputasi untuk mencari solusinya. Kompetisi ini dimenangkan oleh Herman Hollerith, yang akhirnya ia mendirikan sebuah perusahaan Hollerith Tabulating, Co. yang akhirnya berubah nama menjadi CTR (Calculating Tabulating Recording Company) setelah 3 perusahan lain ikut bergabung. Sepuluh tahun berikutnya perusahaan ini berganti nama lagi menjadi IBM (International Business Machine) hingga saat ini.

Perkembangan komputasi digital selanjutnya mulai berjalan pelan dan jarang digunakan dalam dunia bisnis sampai dengan pertengahan tahun 1920 an. Hingga akhirnya pada tahun 1925 MIT (Massachusette Institute of Technology) telah mengembangkan sebuah mesin yang mampu menganalisis perhitungan differensiasi dan integrasi. Mesin yang didanai oleh Yayasan Rockefeller ini dapat dikatakan sebuah komputer terbesar di dunia pada tahun 1930.
Pemain berikutnya yang memiliki andil dalam perkembangan komputasi komputer digital ini adalah seorang ilmuan Jerman bernama Konrad Zuse. Pada tahun 1935, Zuse telah mengembangkan komputer Z-1 nya. Apa keistimewaan Z-1 ini? Komputer ini adalah awal mula diterapkannya sistem biner dalam kinerjanya. Selain itu, Zuse juga berjasa dalam komputasi komputer digital ketika ia menciptakan bahasa pemrograman komputer pertama ‘Plankalkul’.

Pada tahun 1945, terjadi pula peristiwa penting dalam sejarah perkembangan komputasi komputer digital yaitu ketika mesin Mark II yang ada di Universitas Harvard terjadi kerusakan. Seseorang yang bernama Grace Murray Hopper yang mengetahui hal ini langsung menyelidiki sebab kerusakannya. Akhirnya dia menemukan sebuah ngengat yang terjebak dalam mesin tersebut. Dalam catatan hariannya, Hopper menuliskan: “First actual case of bug being found”. Dia menyebut ngengat ini sebagai sebuah kutu busuk (bug), mungkin karena jengkel. Kata ‘bug’ inilah yang selanjutnya sering dikaitkan dengan adanya ketidakberesan dalam program. Dari kata ‘bug’ ini muncul pula istilah ‘debugging’ yang artinya proses pembetulan kesalahan program. Pada tahun 1954, IBM mulai mengembangkan bahasa pemrograman FORTRAN (FORmula TRANslator) yang akhirnya dipublikasikan pada tahun 1959. Bahasa FORTRAN merupakan bahasa pemrograman level tinggi pertama yang dikomersialkan. Pemrograman level tinggi maksudnya adalah perintah atau kodenya mudah dibaca dan dipahami oleh manusia.

Pada tahun 1958, FORTRAN II dan ALGOL dipublikasikan bersamaan dengan diluncurkannya LISP. Sedangkan pada tahun 1959, bahasa pemrograman COBOL juga diluncurkan. Sejak saat itu perkembangan bahasa pemrograman sangat cepat. Pada tahun 1970, bahasa PASCAL mulai dipublikasikan dan saat ini masih banyak digunakan untuk keperluan pendidikan. Pada tahun 1970 muncul pula dua bahasa pemrograman yang dapat dikatakan sangat penting yaitu SMALLTALK dan B-Languange. SMALLTALK penting karena merupakan bahasa pemrograman berbasis obyek yang pertama. Sedangkan B-Languange dikatakan penting karena merupakan cikal bakal munculnya bahasa C. Dengan bahasa C, pemrograman akan lebih mudah, efisien, dan fleksibel. Pada tahun 1975, Dr. Wong merilis bahasa pemrograman hasil ciptaannya bernama TinyBASIC. TinyBASIC merupakan bahasa pemrograman pertama yang bersifat free alias tidak membayar dalam penggunaannya. Sedangkan pada saat yang bersamaan pada tahun 1975, Bill Gates dan Paul Allen membuat bahasa pemrograman yang diberi nama BASIC. BASIC ini selanjutnya mereka jual ke MIT. Perkembangan bahasa pemrograman ini terus bergerak demikian pesat hingga saat ini. Hal ini ditandai dengan semakin banyaknya bahasa pemrograman yang bermunculan.

Setiap bahasa pemrograman memiliki kelebihan dan kekurangan sendiri-sendiri. Bagi Anda yang ingin belajar bahasa pemrograman, jangan bingung dengan banyaknya bahasa pemrograman yang ada. Saya hanya bisa bilang, ‘semuanya cocok bagi Anda’. Semua bahasa pemrograman berjalan atas dasar logika dan algoritma. Sehingga kedua hal inilah yang harus diasah lebih dulu. Selanjutnya pilih salah satu bahasa pemrograman untuk belajar, Pascal atau C misalnya. Kemudian fokus, fokus dan fokus pada bahasa tersebut. Apabila sudah menguasai dengan baik, cobalah untuk menambah wawasan dengan belajar bahasa pemrograman yang lain.

Notepad
Notepad++ adalah sebuah penyunting teks dan penyunting kode sumber yang berjalan di sistem operasi Windows. Notepad++ menggunakan komponen Scintilla untuk dapat menampilkan dan menyuntingan teks dan berkas kode sumber berbagai bahasa pemrograman.
Notepad++ didistribusikan sebagai perangkat lunak bebas. Proyek ini dilayani oleh Sourceforge.net dengan telah diunduh lebih dari 27 juta kali[1][2] dan dua kali memenangkan penghargaan SourceForge Community Choice Award for Best Developer Tool.[3]

Bahasa pemrograman yang didukung oleh Notepad++
Didukung dalam hal ini adalah dimengerti dan diterjemahkan menjadi teks oleh Notepad++. Misalnya pada C++, fungsi-fungsinya akan di masukan kedalam daftar fungsi dan kata-katanya akan berubah warna sesuai dengan makna kata tersebut di C++.
Berikut sejumlah bahasa pemrograman yang didukung oleh Notepad++ sejak versi 5.9.3:
·      ActionScript, Ada, ASP, Assembler, autoIt
·      Batch
·      C, C++, C#, Caml, Cmake, COBOL, CSS
·      D, Diff
·      Flash ActionScript, Fortran
·      Gui4CLI
·      Haskell, HTML
·      Berkas INI, InnoSetup
·      Java, Javascript, JSP
·      KiXtart
·      LISP, Lua
·      Makefile, Matlab, MS-DOS
·      NSIS
·      Objective-C
·      Pascal, Perl, PHP, Postscript, PowerShell, Properties file, Python
·      R, Resource file, Ruby
·      Shell, Scheme, Smalltalk, SQL
·      TCL, TeX
·      Visual Basic, VHDL, Verilog
·      XML
·      YAML

Fungsi - fungsi Notepad yang lebih produktif dan efektif :
  1. Notepad sebagai digital diary
  2. Notepad sebagai HTML Stripper
  3. Notepad sebagai penghemat biaya Mencetak
  4. Notepad sebagai HTML Creator
  5. Notepad sebagai pembuat script baik maupun script jahat
  6. Notepad sebagai Teks Replacer
  7. Notepad sebagai Jalan Pintas Windows Explorer
  8. Notepad sebagai aplikasi yang terkadang lucu
  9. Notepad sebagai alat kreatif desainer

Sumber: