PERUSAHAAN
DAN RUANG LINGKUPNYA
Perusahaan
Perusahaan
adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor
produksi. Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang
tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan
usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari perusahaan
tersebut yang terdaftar di pemerintah secara resmi.
Jenis-Jenis Perusahaan
Jenis perusahaan berdasarkan lapangan usaha:
· Perusahaan
ekstraktif adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang pengambilan kekayaan
alam.
· Perusahaan
agraris perusahaan yang bekerja dengan cara mengolah lahan/ladang.
· Perusahaan
industri perusahaan yang menghasilkan barang setengah jadi menjadi
barang
matang.
· Perusahaan
perdagangan perusahaan yang bergerak dalam hal perdagangan.
· Perusahaan
jasa perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa.
Jenis
perusahaan berdasarkan kepemilikan:
· Perusahaan
negara
· Perusahaan
swasta
Unsur-Unsur Perusahaan
1. Badan
usaha
2. Kegiatan
dalam bidang perekonomian
3. Terus
menerus
4. Bersifat
tetap
5. Terang-terangan
6. Keuntungan
dan atau laba
7. Pembukuan
8. Perusahaan
Multinasional
Bentuk-Bentuk Perusahaan
1. Perusahaan
Perseorangan
Dimiliki, dikelola dan dipimpin
oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua resiko dan aktivitas
perusahaan. Tidak ada pemisahan modal antara kekayaan pribadi dan kekayaan
perusahaan.
Kebaikan:
a. Pendiri
sekaligus pemilik bebas mengontrol perusahaan.
b. Rahasia
perusahaan terjamin.
c. Mudah
dibentuk dan dibubarkan.
Keburukan:
a. Tanggungjawab
pemilik tidak terbatas.
b. Sumber
keuangan perusahaan terbatas.
c. Kelangsungan
hidup perusahaan kurang terjamin.
d. Seluruh
aktivitas manajemen dilakukan sendiri, sehingga pengelolaan manajemen menjadi
kompleks.
2. Firma
Persekutuan antara dua orang atau
lebih untuk melaksanakan usaha, umumnya dibentuk oleh orang-orang yang memiliki
Keahlian sama dengan tanggung jawab masing-masing anggota tidak terbatas, laba
ataupun kerugian akan ditanggung bersama.
Kebaikan:
a. Fungsi
pimpinan dapat dibagi-bagi (misalnya : Bagian Produksi, Keuangan, dll).
b. Pendiriannya
mudah tanpa memerukan akte.
c. Jumlah
modal relatif besar dibandingkan perusahaan perseorangan.
Keburukan:
a. Tanggungjawab
pemilik tidak terbatas.
b. Kerugian
yang disebabkan oleh seorang anggota, harus ditangung bersama oleh anggota
lainnya.
c. Kelangsungan
hidup perusahaan tidak menentu.
3. Persekutuan
Komanditer
Merupakan persekutuan yang
didirikan oleh 2 orang atau lebih,
dengan sistem keanggotaan Sekutu Komplementer, dan sekutu Komanditer.
Kebaikan:
a. Proses
pendirianya relatif mudah
b. Modal
yang dikumpulkan bisa lebih besar
c. Mudah
memperoleh kredit
Keburukan:
a. Kelangsungan
hidup perusahaan tidak menentu
b. Sulit
menarik kembali modal
4. Perseroan
Terbatas (PT)
Suatu badan yang
mempunyai kekayaan, hak, dan kewajiban secara terpisah dari kekayaan pribadi
masing-masing dan keanggotaan perseroan ditunjukkan dengan jumlah kepemilikan
saham perusahaan.
Kebaikan:
a. Saham
dapat diperjualkan dengan mudah.
b. Pemegang
saham bertanggung jawab terbatas terhadap hutang-hutang
perusahaan.
c. Kelangsungan
hidup perusahaan lebih terjamin.
Keburukan:
a. Biaya
sangat mahal karena sudah dianggap sebagai badan hukum.
b. Kemungkinan
pesaing memanfaatkan informasi yang diperoleh lebih terbuka.
c. Proses
pendiriannya membutuhkan wak tu lebih lama dan biaya yang lebih besar dari CV.
5. Koperasi
Organisasi ekonomi rakyat, yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum.
Fungsinya
:
· Alat
pendemokrasian ekonomi sosial.
· Sebagai
urat nadi bangsa Indonesia.
· Alat
perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat.
Koperasi
dilihat fungsi yang dilakukan terbagi menjadi:
· Koperasi
Produksi
· Koperasi
Konsumsi
· Koperasi
Kredit
Koperasi
dilihat dari luas daerahnya terbagi menjadi:
· Koperasi
Primer
· Koperasi
Pusat
· Gabungan
Koperasi
· Induk
Koperasi
Bentuk Kerjasama antar perusahaan
dapat berbentuk:
a. Kartel
b. Sindikat
c. Trust
d. Joint
Venture
e. Holding
Company
Sumber:
http://nindysintya.wordpress.com/2010/10/17/bentuk-bentuk-perusahaan/